1. Pendahuluan2. Dasar Hukum3. Ilustrasi Kasus4. Alur Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 231. 1. Identifikasi Jasa yang Termasuk Objek PPh 232. 2. Pemotongan Pajak3. 3. Pembayaran kepada Penyedia Jasa4. 4. Penyetoran Pajak ke Negara5. 5. Pelaporan Pajak5. Pentingnya Pemahaman Peraturan6. Kesimpulan7. Sumber Rujukan
Pendahuluan
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dalam kasus transaksi penyediaan jasa, kewajiban memotong PPh 23 berada pada pihak pembeli jasa atau penerima manfaat jasa.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai pemotongan PPh 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015. Berdasarkan aturan ini, pembeli jasa wajib memotong pajak sebesar 2% dari nilai bruto jasa tertentu, termasuk jasa perantara.
Ilustrasi Kasus
PT. Furqan Digital Niaga, sebagai perusahaan yang menyediakan jasa perantara pembayaran berlangganan aplikasi berbayar, melakukan transaksi dengan PT. Maju Selalu. Dalam transaksi ini, PT. Maju Selalu memanfaatkan jasa perantara dari PT. Furqan Digital Niaga dengan nilai transaksi sebesar Rp 5.000.000.
Alur Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 23
Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan PT. Maju Selalu selaku pembeli jasa:
1. Identifikasi Jasa yang Termasuk Objek PPh 23
PT. Maju Selalu memastikan bahwa jasa perantara pembayaran yang diterima dari PT. Furqan Digital Niaga merupakan salah satu objek PPh 23 berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015.PT. Maju Selalu memastikan bahwa jasa perantara pembayaran yang diterima dari PT. Furqan Digital Niaga merupakan salah satu objek PPh 23 berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015.
2. Pemotongan Pajak
PT. Maju Selalu memotong pajak sebesar 2% dari nilai bruto transaksi:
2% × Rp 5.000.000 = Rp 100.000
3. Pembayaran kepada Penyedia Jasa
Setelah pemotongan pajak, PT. Maju Selalu membayarkan sisa nilai kontrak kepada PT. Furqan Digital Niaga:
Rp 5.000.000 - Rp 100.000 = Rp 4.900.000
4. Penyetoran Pajak ke Negara
PT. Maju Selalu menyetorkan pajak yang telah dipotong sebesar Rp 100.000 ke kas negara melalui kode billing dengan MAP 411124 dan kode jenis setoran 104, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
5. Pelaporan Pajak
PT. Maju Selalu melaporkan pemotongan PPh 23 melalui aplikasi e-Bupot sebelum tanggal 20 bulan berikutnya. Selain itu, bukti potong pajak diserahkan kepada PT. Furqan Digital Niaga sebagai kredit pajak.
Pentingnya Pemahaman Peraturan
Kasus ini menegaskan pentingnya pembeli jasa memahami kewajiban memotong PPh 23. Dengan mematuhi peraturan, pembeli jasa tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga membantu penyedia jasa dalam mengelola kewajiban pajaknya.
Kesimpulan
Pemotongan PPh Pasal 23 merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak pembeli jasa atas transaksi tertentu, termasuk jasa perantara. Melalui ilustrasi kasus PT. Furqan Digital Niaga dan PT. Maju Selalu, kita dapat memahami alur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 23 secara lebih jelas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber Rujukan
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) - Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
Situs resmi DJP menjelaskan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 oleh pembeli jasa. Informasi ini dapat diakses melalui laman: https://www.pajak.go.id/id/pemotongan-pajak-penghasilan-pasal-23
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015
Peraturan ini mengatur jenis-jenis penghasilan yang dikenai PPh Pasal 23 dan tarif pemotongannya. Salinan peraturan dapat diakses di: https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/15833
3. Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
Panduan lengkap mengenai tata cara pemotongan dan pelaporan dapat dilihat pada situs DJP: https://www.pajak.go.id/id/peraturan/pedoman-teknis-tata-cara-pemotongan-penyetoran-dan-pelaporan-pajak-penghasilan-pasal-23
4. PMK 242/PMK.03/2014
Mengatur mekanisme penyetoran pajak melalui sistem elektronik e-Bupot yang digunakan untuk pelaporan PPh Pasal 23. Informasi ini tersedia pada laman: https://www.pajak.go.id