21 Juli 2022 3:13 pm

Panduan Pajak di FurqanDigital.com

Panduan Pajak di FurqanDigital.com
FurqanDigital.com merupakan portal website milik PT. Furqan Digital Niaga. Saat ini perusahaan kami masih berstatus Non PKP (Pengusaha Kena Pajak). Maka dari itu perusahaan kami tidak memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 11%.

Pajak Apa Yang Dikenakan Atas Transaksi di FurqanDigital.com?

FurqanDigital.com memiliki beberapa layanan jasa digital. Dan masing-masing layanan memiliki beban pajak sendiri. Namun pada artikel ini kami hanya membahas pajak yang dikenakan dalam transaksi Jasa Zoom Video Conference, baik pembelian Zoom Meeting & Webinar Harian maupun Jasa Upgrade Lisensi yaitu Pajak Penghasilan 23 atau PPh 23.

Apa Itu PPH 23?

Pajak Penghasilan 23 dapat ditemukan dalam proses transaksi jual- beli antara penerima penghasilan (penjual) dan pemberi penghasilan (pembeli).

Biasanya pemberi penghasilan akan memotong dan membayarkan PPh 23 ke kantor pajak. Kemudian bukti pemotongan PPh 23 akan diserahkan kepada penerima penghasilan.
Namun, tidak semua pihak dapat melakukan pemotongan PPh 23 ini. Hanya pihak- pihak tertentu yang telah diuraikan dalam peraturan PPh 23.

Siapa yang Memotong PPh 23?

Pihak pemberi penghasilan atau pembeli memang banyak jenisnya, mulai dari pembeli atas nama pribadi hingga perusahaan.

Sesuai aturan yang dijelaskan dalam PPh 23, yang berhak melakukan pemotongan dan membayar PPh 23 adalah sebagai berikut :
  • Badan pemerintah;
  • Subjek pajak badan dalam negeri;
  • Penyelenggara kegiatan;
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT);
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.
Maka jika Anda merupakan termasuk golongan diatas melakukan transaksi dengan Kami maka Anda wajib membayar PPh 23 ke kantor pajak dan kemudian mendapatkan 2 bukti potong. 1 untuk perusahaan Anda 1 untuk Kami.

“Kalau seperti itu, bagaimana dengan jenis pembeli yang tidak terdapat pada uraian aturan pihak pemotong PPh Pasal 23, seperti pembeli atas nama pribadi?”

Untuk pembeli dengan atas nama pribadi tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23. Namun perusahaan penerima penghasilanlah yang wajib membayar PPh 23 dan pembeli tidak memerlukan bukti pembayaran PPh 23 yang dilakukan oleh penjual. Jadi tidak perlu khawatir.

Sesuai aturan PPh 23, Penerima Penghasilan yang dipotong PPh 23 merupakan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bukan orang pribadi.

Apa yang Dilakukan Setelah Memotong PPh 23?

Sesuai penjelasan diatas, setelah perusahaan Anda membayar PPh 23 maka akan mendapatkan 2 bukti potong.

Satu bukti potong untuk arsip perusahaan Anda dan satunya lagi Anda harus mengirimkan kepada kami.

Jika bukti potong berupa hard file (fisik) silahkan kirim ke alamat:
PT. Furqan Digital Niaga
Pondok Ungu Permai Blok LL 1 No 26
Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara
Kota Bekasi, Jawa Barat. 17125
UP: Bapak Anif Bagas Putra - 0877-3249-8274

Namun jika bukti potong berbentuk soft file (e-bupot) silahkan mengirimkan ke alamat email:
halo@furqandigital.com
Subjek: Bukti Potong - [Nama Perusahaan] - [No. Invoice]

Produk FurqanDigital.com Terkena PPh 23

Jasa Upgrade Lisensi

Salah satu layanan FurqanDigital.com yang terkena PPh 23 adalah Jasa Upgrade Lisensi Zoom. Layanan kami termasuk kedalam golongan jasa perantara atau keagenan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kementrian Keuangan NOMOR 244/PMK.03/2008. Tarif PPh 23 yang berlaku adalah sebesar 2% dari nilai bruto.
Tarif PPh 23 yang berlaku adalah sebesar 2% dari nilai bruto Tarif PPh 23 yang berlaku adalah sebesar 2% dari nilai bruto

Layanan Sewa Zoom disini sejatinya tidak dikatakan menyewa, namun sama halnya seperti Anda membeli domain website, yaitu membeli link akses kedalam sebuah platform. Domain/link merupakan barang tidak berwujud dengan ciri yang bisa diperjualbelikan, dapat diakui sebagai aset, bisa dimiliki dalam jangka waktu tertentu dan tentunya dapat menjadi objek sengketa, dan unik.

Link Akses Zoom memiliki ciri khusus, yaitu 1 link untuk 1 topik meeting tidak sama dengan link meeting pembeli lainnya. Dan durasi akses link meeting yang dijual adalah harian (atau sesuai permintaan pembeli).

Ciri- ciri tersebut sesuai dengan penjelasan yang ada dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Bagian Tiga mengenai perangkat keras Pasal 1 poin 28 mengenai pengertian Nama Domain sebagai berikut :
“Nama Domain & SSL adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet”

Cara Dan Syarat Request Bukti Potong di FurqanDigital.com

Bagi Anda yang menginginkan Bukti Potong dari transaksi di FurqanDigital.com, Anda dapat mengirim email ke halo@furqandigital.com dengan melampirkan Scan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.

Adapun persyaratannya sebagai berikut:
  1. Pelanggan telah melakukan pembayaran ke Rekening yang tertera pada metode pembayaran.
  2. Pelanggan melakukan Permintaan pada Bulan Berjalan transaksi.
  3. Pelanggan Paling lambat melakukan permintaan 2 minggu / 14 Hari setelah transaksi pada bulan berjalan.
  4. Pelanggan Mengirimkan NPWP pada formulir permintaan bukti potong diatas
Apabila pemintaan tidak memenuhi persyaratan diatas, maka bukti potong tidak dapat kami proses. Bukti Potong dapat diperoleh dalam 2 cara yaitu :
  1. E-BUPOT (GRATIS – dikirimkan via email)
  2. CETAK (Rp15.000 – dikirimkan via jasa kurir – belum termasuk ongkir dan meterai)
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini, bisa menghubungi tim kami melalui email halo@furqandigital.com

Kesimpulan

Panduan Pajak Penghasilan Pasal 23 ini ditujukan bagi klien yang termasuk ke dalam aturan siapa saja pihak yang berhak melakukan pemotongan dan pembayaran PPh 23. Apabila Anda bukan bagian dari pihak yang diuraikan dalam aturan PPh 23, seperti atas nama pribadi, Anda tidak perlu membayar PPh 23. Setelah selesai melakukan pembayaran PPh 23, jangan lupa untuk mengirimkan bukti potong ke Kami ya!

Artikel Lainnya

Kontak Kami
halo@furqandigital.com
Payment
-
Sertifikasi
-
-
-
Social Media
Copyright @2024 FurqanDigital.com